Karimun – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, kembali menuai sorotan publik. Penetapan perkara tersebut sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dinilai tidak sejalan dengan ketentuan hukum pidana terbaru, mengingat peristiwa tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku dan menyebabkan korban mengalami luka fisik.
Korban, Moch. Djibril (48), mengaku menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang saat melakukan pengukuran patok tanah di wilayah Parit Benut RT 002/RW 004, Kecamatan Meral, pada Minggu (11/1/2026) lalu. Perselisihan di lokasi berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka memar.
“Saya dikeroyok dan dipukuli hingga luka. Saya langsung berobat, membuat visum, lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Meral,” ujar Djibril saat ditemui wartawan, Rabu (4/2/2026).
Namun, Djibril menyatakan kekecewaannya lantaran laporan yang ia buat justru dikategorikan sebagai Tipiring. Padahal, menurutnya, peristiwa tersebut melibatkan tiga orang pelaku yang secara bersama-sama melakukan kekerasan.
“Saya laporkan tiga pelaku berinisial Ab, Ar, dan Je. Ada yang memukul kepala saya. Tapi sampai sekarang belum ada penahanan, malah disebut kasusnya tipiring. Ini pengeroyokan, bukan perkelahian biasa,” katanya.
Sorotan Hukum: Unsur Pengeroyokan dalam KUHP Baru
Berdasarkan ketentuan hukum pidana, perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kekerasan terhadap orang lain memenuhi unsur pengeroyokan. Dalam KUHP lama, perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Sementara itu, dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), ketentuan serupa diatur dalam Pasal 466, yang menegaskan bahwa:
Setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dapat dipidana, terlebih apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka.
Ketentuan tersebut memperjelas bahwa keterlibatan lebih dari satu pelaku dan adanya akibat luka fisik pada korban merupakan unsur penting yang membedakan pengeroyokan dari tindak pidana ringan. Dengan demikian, pengategorian perkara kekerasan beramai-ramai sebagai Tipiring dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum dalam KUHP baru yang menitikberatkan pada perlindungan korban.
Kapolsek Meral AKP Adi Candra saat dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penanganan. Ia menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan kejaksaan.
“Masih proses, kita juga sudah koordinasi dengan jaksa, sudah tahap satu,” kata AKP Adi Candra singkat.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap memproses setiap laporan masyarakat sesuai prosedur. Terkait penetapan tersangka, Kapolsek menyatakan akan diumumkan secara resmi melalui Humas Polres Karimun.
“Siapa yang menjadi tersangka pemukulan dalam kasus ini, nanti akan diumumkan melalui satu pintu, yakni Humas Polres Karimun,” pungkasnya.
Harapan Masyarakat
Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari kepolisian mengenai dasar hukum pengkategorian kasus tersebut sebagai Tipiring. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait konsistensi penerapan hukum, khususnya setelah diberlakukannya KUHP baru.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum secara profesional dan berkeadilan.
“Kalau korban sampai visum dan mengalami luka, apakah masih pantas disebut ringan? Kami minta proses hukum yang jelas dan adil,” ujar salah seorang warga setempat(Tim red).
