
redaksi24jam.com.Langkat (Sumut)- Dunia jurnalistik di Kabupaten Langkat kembali dikejutkan dengan sikap arogansi yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Kali ini, sikap buruk kepada dua orang wartawan itu sengaja dipertontonkan Poniati yang tak lain istri Kepala Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura kabupaten Langkat,Kamis 25/09/2025.
Diduga takut diberitakan Poniati marah serta mengusir insan media itu dan berupaya mengambil selang air dihalaman untuk memukul wartawan , namun dihalangi oleh suaminya dan seorang Kepala Dusun .
” Kok jadi wartawan hanya mencari kesalahan orang saja,, pulang kalian, pergi sana kalian !!!
Insiden ini terjadi ketika dua orang wartawan datang kerumah Kepala desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura, Arusman.
Sebelum datang, awak media ini sudah menghubungi Arusman selaku kades Pematang Cengal untuk mengkonfirmasi terkait kegiatan pembangunan 80 unit MCK yang dinilai beberapa narasumber diduga menjadi temuan.
Sebelumnya wartawan yang sudah merasa terhina oleh tindakan istri Kades Pematang Cengal ini yang sudah melakukan investigasi kelapangan sebagai sosial control media terhadap program Dana Alokasi Khusus ( DAK) Sanitasi tahun 2024 yang diluncurkan Bidang Cipta Karya, Dinas PUTR Langkat itu melalui Kelompok Swadya Masyarakat (KSM) Sumber Rezeki desa Pematang Cengal yang diduga menjadi bancahan korupsi berjamaah.
Kades Pematang Cengal itu sudah menunggu bersama seorang Kadus Zainal dan istri nya Poniati.
Awalnya pembicaraan membahas bangunan MCK, Arusman mengatakan kalau masyarakatnya berterima kasih terhadap program MCK itu.
Disaat media bertanya mana ketua KSM nya, Arusman menjawab sudah merantau ke Pekan Baru
Dalam pembicaraan antara kades Arusman dan Wartawan sangat terganggu dan tidak fokus lagi dikarenakan Poniati mengeluarkan kata- kata yang tak jelas, menggerutu, seolah- olah tidak senang dengan kehadiran wartawan.
Dan tiba Poniati berdiri dari tempat di duduknya mengusir awak media mengeluarkan kata-kata buruk, sekali mengusir sembari mengambil selang air untuk dipukulkan namun dihalangi kadus dan kades Arusman
Pengusiran terhadap indan Pers ini sontak memicu kemarahan para jurnalis. Mereka menilai ucapan idan pengusiran itu bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga penghinaan terhadap profesi wartawan secara umum.
“Ini jelas melukai harga diri wartawan dan mencoreng citra pejabat publik. Seorang istri kepala desa seharusnya bisa menjaga lisan dan tindakan bukan justru spontan mengusir Wartawan.
dalam Pasal 433 dan 435 KUHP serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1)
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.
Reporter:red