Batu Bara — Persoalan pengelolaan sampah spesifik di Kabupaten Batu Bara kian memantik sorotan publik. Jenis sampah yang seharusnya ditangani secara khusus justru diduga dikelola secara serampangan, memunculkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sampah spesifik bukanlah sampah biasa. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, jenis sampah ini wajib ditangani dengan metode khusus yang disesuaikan dengan karakteristik, volume, serta potensi bahayanya. Penanganan yang keliru dapat berujung pada pencemaran lingkungan hingga ancaman kesehatan publik.
Kategori sampah spesifik meliputi limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah yang tercemar B3, puing bongkaran bangunan, sampah akibat bencana, hingga sampah yang belum dapat diolah secara teknologi. Artinya, pendekatan penanganannya tidak bisa disamaratakan dengan sampah rumah tangga biasa.
Namun di lapangan, kondisi berbeda justru terlihat di kawasan Jalan Mesjid Lama, Desa Indrayaman. Tumpukan sampah yang diduga termasuk kategori spesifik dilaporkan tidak tertangani secara optimal. Situasi ini memicu kritik dari berbagai pihak yang menilai lemahnya keseriusan pemerintah daerah dalam merespons persoalan tersebut.
Sorotan tajam juga mengarah kepada Pelaksana Tugas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kabupaten Batu Bara. Respons yang dinilai lamban dan kurang peka terhadap laporan serta pertanyaan dari awak media menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap persoalan yang berpotensi besar merusak lingkungan.
Padahal, pengelolaan sampah spesifik bukan sekadar urusan kebersihan, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat secara luas. Ketidaktegasan dalam penanganan berisiko memperparah pencemaran, bahkan dapat memicu bencana ekologis dalam jangka panjang.
Publik pun mendesak Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk tidak lagi bersikap normatif. Diperlukan langkah konkret, transparan, dan terukur dalam menangani sampah spesifik, termasuk peningkatan pengawasan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Jika tidak segera ditangani secara serius, persoalan ini bukan hanya menjadi catatan buruk dalam tata kelola lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi ancaman nyata bagi generasi mendatang.
(Tim Red-)
