
Mataram , Redaksi24Jam.Com_ Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan pengerbekan di sebuah Hotel yang berada diwilayah cakranegara kota Mataram.
Pengerbekan tersebut berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh masyrakat terkait penyalahgunaan narkotika.
Tim opsnal sat Resnarkoba Polresta Mataran berhasil mengamankan 2 orang terduga yang sedang berada pada kamar hotel tersebut kemudian setekah di lakukqn pengeledahan petugas menemukan Sabu yang di sembunyikan pada bawah Bantal dan juga ditemukan beberapa alat konsumsi narkoba.¹
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra . SH.MH. pada keterangan resminya mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu 13/1/ 2024 di salah satu Hotel di wilayah Cakranegara, Kota Mataram . ” jelasnya ( 15/1/2924)
Lanjut oleh AKP Ngurah Suputra kesua orang pelaku yang berhasil di amankan yakni sdr H ( 47 tahun) asal Cakranegara Kota Mataram beesama teman kencan nya inisial. AA ( 26 tahun ) seorang perempuan asal Kabupaten Dompu.
barang bukti yang berhasil di amankan yakni sabu seberat 1,84 gram , dihadapan petugas pelaku H (47) mengakui ia telah menginap beberapa hari di hotel (TKP ) dan sering berterangsaksi terhadap tamu hotel,” jelas AKP Gusti Ngurah ( 15/1/2024 )
Sementara saudari iniaial AA ( 26) merupakan Perempuan Open BO dan sudah nginap di hotel tersebut beberapa bulan ini ( sebagai cewek Open BO )
Lebih lanjut Kasat AKP. Gusti Ngurah.S. menjelaskan bahwa peran dari keduanya masih dalam proses pendalaman.
namun kuat dugaan berdasarkan fakta hasil penyelidikan terduga pelaku H (47) adalah pengedar narkotika jenis sabu diwilayah cakranegara ,”jelasnya. (25/2024 )
Kedua terduga berikut barang bukti di amankan di polresta Mataram ungul menjalani pemeiksaan lebih lamjut
Terhadapanya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun tahun penjara.( red )