Redaksi24jam.com MUSIRAWAS – Habibi(38) warga Lr Splatur II RT 003 Desa Kanali Asam Bawah Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Provinsi Jambi ini, harus merasakan perihnya kakinya, pasalnya, pelaku begal yang bikin resah masyarakat tersebut, harus diberikan tindakan tegas terukur petugas pada kaki sebelah kanan oleh Tim “ Landak “ Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ).
“ Dalam proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas. Anggota sudah memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K SIK M.Si didampingi Kanit Pidum, IPDA Noprianto SH kepada wartawan, Sabtu(03/01/2026).
Dikatakan, kasus tindak pidana yang menjerat pelaku seringkali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan ( senpira ) dan sempat viral di media sosial, khususnya Facebook tersebut, berawal korban, Eka Seniawati(28) warga Desa U Pagar Sari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas, berprofesi sebagai guru SD Negeri di Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
Siang itu, Jumat(19/09/2025) sekira pukul 13.40 Wib, korban pulang dari kebun menuju rumah menggunakan sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam di Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas, dalam perjalanan, korban melihat dua orang pelaku berdiri di pinggir jalan. Ketika jarak semakin dekat, korban mengenali pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang, serta DA (DPO) yang memegang senjata api rakitan laras pendek.
Di tengah perjalanan, korban melihat dua orang pelaku berdiri di pinggir jalan. Ketika jarak semakin dekat, korban mengenali pelaku yang membawa senjata tajam jenis parang, serta DA (DPO) yang memegang senjata api rakitan laras pendek. Pelaku ( Habibi/red) menghadang korban sembari mengarahkan parang, sementara DA menodongkan senjata api ke arah kepala korban dari jarak sekitar satu meter.
Karena ketakutan, korban menuruti perintah pelaku dan turun dari sepeda motor. Selanjutnya, pelaku (Habibi) membawa kabur sepeda motor korban ke arah Desa Sukamana. Korban kemudian meminta bantuan warga dan bersama seorang saksi berupaya mengejar pelaku. Sepeda motor tersebut akhirnya ditemukan ditinggalkan di kebun milik warga dan berhasil diamankan.
Berdasarkan laporan korban, Tim “Landak “ Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkian penyelidikan yang akhirnya berhasil menyergap pelaku Habibi dalam wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas, Jumat(02/01/2026) .
Dari hasil interograsi, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah Kecamatan STL Ulu Terawas, bahkan juga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap korban Suratman (25), seorang pelajar/mahasiswa, warga Desa Suka Merindu .
“Saat ini, tersangka Habibi dan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam B 6352 FGS, BPKP dan STNK telah diamankan Kandang “ Landak “ Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial DA masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) “, pungkasnya. (Rif).
