Medan — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera mengamankan tujuh ekor burung yang dilindungi dari sebuah rumah di Perumahan Mulia Residence, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pria berinisial MF (26) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan dan perdagangan satwa liar dilindungi. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli satwa dilindungi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tujuh ekor burung dilindungi yang disimpan dalam empat sangkar di ruang tamu rumah tersangka. Satwa tersebut terdiri dari tiga ekor Kakak Tua Jambul Kuning, satu ekor Kakak Tua Raja, satu ekor Kakak Tua Maluku, dan dua ekor Kasturi Raja. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut sebelum proses rehabilitasi.
“Kami berhasil mengamankan tujuh ekor burung dilindungi yang diduga akan diperdagangkan. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum kehutanan serta melindungi keanekaragaman hayati dari praktik perdagangan ilegal,” ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, “Kegiatan ini juga menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak terlibat dalam perusakan dan eksploitasi sumber daya alam hayati. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian satwa dilindungi.” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, burung-burung tersebut diketahui dikirim dari Bengkulu dan direncanakan akan dibawa ke Aceh sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Penyidik menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa lintas daerah. MF saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Medan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber Gakkum Sumatera
