
REDAKSI24JAM.COM, BATAM – Maraknya kegiatan perjudian di beberapa daerah dan banyaknya pengaduan masyarakat terkait penyakit masyarakat tersebut, membuat pimpinan tertinggi Polri memerintahkan kepada seluruh Kapolda jajaran untuk menindak segala bentuk perjudian.
Ketegasan Kapolri dalam memberantas segala bentuk perjudian seperti nya tidak berlaku di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya di Kota Batam.
Hal ini terlihat di beberapa Kecamatan yang ada di Kota Batam. Aktivitas perjudian marak dan terkesan ada pembiaran dari penegak hukum.
Seperti terlihat di Kecamatan Lubuk Baja ada Gelper Nagoya Game Zone (NGZ) dengan modus gelanggang permainan anak dan keluarga, yang mengadakan hadiah kepada pemain dan juga menampung kembali hadiah tersebut dari pemain di lokasi NGZ tersebut.
Sementara diketahui beberapa point dari TR Kapolri terkait Gelanggang Permainan (Gelper) jelas dan tegas melarang penyedia permainan untuk menyediakan mesin permainan tembak ikan, rolex, pacu kuda, doraemon dan lain sebagainya.
Hal yang sama juga terlihat di Kecamatan Batuaji Kota Batam kompleks Ruko Mitra Mall (Uban Game Zone) yang dikenal dengan jackpot, dugaan melakukan kegiatan praktek perjudian dengan berlindung dibalik izin permainan anak-anak atau keluarga.
Dalam investigasi awak media ini, pengusaha dengan inisial “AK” diduga kuat menggunakan jasa salah satu oknum OKP (Organisasi Kepemudaan) untuk mengamankan lokasi perjudiannya itu.
Selain itu santer juga beredar informasi bahwa pemilik lokasi tersebut (AK-red) memiliki kekuatan (jaringan) untuk keamanan dan kelancaran usaha praktek perjudiannya.
Saat dikonfirmasi soal maraknya penyakit masyarakat yang ada di wilayah hukumnya itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol DR. Aris Budiman Bulo, M.Si, melalui pesan singkat WhatsApp terkait aktivitas Gelper yang makin menjamur tersebut, memilih bungkam.(*)