GALANG, DELI SERDANG – Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polresta Deli Serdang terkait dugaan tindak pidana pencurian besi, Kapolsek Galang AKP Doli S. Silaban, SH, MH, bersama personel langsung turun ke lokasi kejadian di Desa Tanjung Gusti, Dusun I, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/11/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Dharma Botot pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Menindaklanjuti pengaduan itu, personel piket SPKT Polsek Galang segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan dan bertemu langsung dengan pelapor.
Setibanya di lokasi, petugas bersama pelapor melakukan pemantauan terhadap pergerakan terduga pelaku. Setelah terduga pelaku diketahui membawa besi yang diduga merupakan hasil pencurian, Kapolsek Galang AKP Doli S. Silaban, SH, MH, bersama personel yang bertugas langsung melakukan tindakan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian dalam menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.
Kapolsek Galang juga mengarahkan pelapor atau korban agar membuat laporan polisi secara resmi ke Polsek Galang guna proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Galang didampingi sejumlah personel, yakni IPDA J. Hasibuan, SH, MH selaku Pawas, AIPTU Yudi selaku Ka SPK, AIPTU Erik, SH, AIPTU M. Sidauruk, AIPTU Awal, AIPTU S. Malau, dan AIPDA Putra.
Kecepatan personel dalam merespons laporan melalui Call Center 110 menjadi bukti pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Polsek Galang mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan karena keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama.(Libas)
