Redaksi24jam.com, Mataram, NTB – Tujuh ekor ayam jenis Betet impor Thailand bernilai belasan juta rupiah diduga menjadi sasaran pencurian seorang pria berinisial NS, warga Kota Mataram. Terduga pelaku kini diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang, Rabu (04/11/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan tujuh ekor ayam peliharaannya di rumahnya, wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan NS.
Kapolsek Selaparang Iptu Zulharman Lutfi, SH., menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 22 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 Wita.

Menurut keterangan korban, saat itu NS datang ke rumahnya dengan maksud menebus telepon genggam yang sebelumnya digadaikan kepada korban. Namun, karena HP tersebut disimpan di tempat lain, korban meminta NS menunggu sebentar sementara dirinya mengambil barang tersebut.
“Namun, setelah korban tiba di rumah dengan membawa HP tersebut, terduga sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian memeriksa barang-barang di sekitar rumah dan mendapati tujuh ekor ayam yang disimpan dalam kurungan sudah tidak ada,” jelas Kapolsek.
Korban selanjutnya menanyakan keberadaan ayam tersebut kepada tetangga sekitar. Dari keterangan yang diperoleh, ayam-ayam itu diduga dibawa oleh NS sebagai jaminan.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selaparang. Pasalnya, ayam jenis Betet impor Thailand itu memiliki nilai jual cukup tinggi, diperkirakan berkisar Rp1 juta hingga Rp4 juta per ekor.
Dalam pemeriksaan awal, NS mengakui telah membawa ayam milik korban sebagai jaminan. Beberapa ekor di antaranya bahkan telah dijual.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima ekor ayam yang diduga milik korban dan belum sempat dijual sebagai barang bukti.
“Selain mengamankan terduga, kami juga mengamankan barang bukti berupa lima ekor ayam yang belum sempat dijual. Terduga akan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” tutup Iptu Zulharman.
Saat ini, NS harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku. Polsek Selaparang mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan utang piutang atau gadai melalui kesepakatan yang jelas dan tidak mengambil barang milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya.(Hasan)
