GALANG|DELI SERDANG – Jajaran Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang berhasil mengamankan seorang pria berinisial SL (51) alias UD yang diduga membawa narkotika jenis ganja kering seberat kurang lebih satu ons.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Samuel J. Barus, S.H., di bawah kepemimpinan Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan IV, Kelurahan Galang Kota, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H., saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penangkapan seorang pria terkait dugaan tindak pidana narkotika tersebut.
Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Huta Durian, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, dengan pekerjaan tidak tetap.
Berawal dari Informasi Warga, Unit Reskrim Bergerak Cepat
Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB, ketika Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa dan menguasai narkotika jenis ganja kering untuk diedarkan.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Galang Kota.
Dalam kegiatan penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai informasi masyarakat melintas menggunakan sepeda motor.
Petugas kemudian membuntuti pria tersebut hingga akhirnya berhasil menghentikannya untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, pria tersebut diketahui membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. Dari dalam tas, petugas menemukan bungkusan plastik hitam berisi daun kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.
Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan pria berinisial SL bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga Pelaku Mengaku Membeli Ganja Seharga Rp550 Ribu
Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, SL mengakui bahwa ganja kering yang ditemukan di dalam tas merupakan miliknya.
Kepada petugas, SL mengaku membeli barang tersebut dari seorang pria berinisial R dengan harga Rp550.000 untuk berat sekitar satu ons.
Transaksi tersebut, menurut pengakuannya, berlangsung di kawasan Jalan Besar Galang–Pagar Merbau.
Keterangan terduga pelaku selanjutnya menjadi bahan pendalaman penyidik untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Galang mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Daun ganja kering dalam plastik hitam seberat kurang lebih satu ons.
Satu unit sepeda motor merek China tanpa nomor polisi.
Satu bungkus kertas linting merek Toreador.
Satu buah tas ransel merek Ripcurl.
Satu unit handphone Redmi 01 berwarna hitam.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolsek Galang Benarkan Penangkapan, Kasus Dilimpahkan ke Satresnarkoba
Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan Unit Reskrim Polsek Galang dalam mengamankan seorang pria terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat melalui kegiatan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Galang.
Peran Kanit Reskrim IPDA Samuel J. Barus, S.H., bersama personel Unit Reskrim menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pengungkapan kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Galang.
Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Galang Ajak Masyarakat Bersama-Sama Perangi Narkoba
Pengungkapan kasus ini memperlihatkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan narkotika.
Di bawah kepemimpinan Kapolsek Galang AKP Doli Suryanto Silaban, S.H., M.H., jajaran Polsek Galang terus berupaya meningkatkan pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana di wilayah hukumnya.
Masyarakat diharapkan terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Polri bersama masyarakat diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba, khususnya di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, terduga pelaku SL tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(LIBAS)
