DELI SERDANG – Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.10.2.2/1333 tentang Pedoman Penggunaan Alokasi Dana Desa Transfer Keuangan Daerah (ADD TKD) Tahun Anggaran 2026.
Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh Camat, Kepala Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Deli Serdang ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 82 Tahun 2025 dan hasil Rapat Monitoring Transfer Keuangan Daerah di Pemkab Deli Serdang.
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ADD bersumber dari APBD Kabupaten dengan alokasi minimal 10% dari Dana Perimbangan. Berbeda dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, pengelolaan ADD diterima langsung di Rekening Kas Desa (RKD) dan dikelola dalam APBDDesa.
Prioritas Penggunaan ADD TKD 2026
Dinas PMD Kabupaten Deli Serdang menetapkan enam fokus utama ruang lingkup penggunaan ADD TKD TA 2026, di antaranya:
Mitigasi dan kesiapsiagaan potensi bencana.
Pemulihan ekonomi masyarakat desa.
Pengendalian inflasi di tingkat desa.
Penanaman pohon dan perbaikan lingkungan hidup yang menjadi kewenangan desa.
Pembangunan sarana dan prasarana desa (seperti jalan, jembatan, dan irigasi) guna mendukung pelayanan dasar masyarakat.
Bantuan realokasi dan pembangunan rumah untuk menampung masyarakat terdampak bencana.
Pemerintah Desa Timbang Deli Sepakati Peraturan Desa tentang APBDDesa 2026
Menindaklanjuti pedoman dan regulasi pengelolaan keuangan desa tersebut, Pemerintah Desa Timbang Deli bersama BPD Desa Timbang Deli resmi menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Timbang Deli Tahun Anggaran 2026 pada Rabu (14/10/2026).
Penandatanganan dokumen kesepakatan tersebut dilakukan secara langsung oleh Agus Kadiran selaku Ketua BPD Desa Timbang Deli (Pihak Pertama) dan Suarni, S.Sos., M.AP selaku Plt. Kepala Desa Timbang Deli (Pihak Kedua).
Dengan disepakatinya rancangan ini, Pemerintah Desa Timbang Deli berkomitmen untuk mengoptimalkan penyerapan dan alokasi anggaran desa sesuai dengan arahan serta pedoman yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang demi kesiapsiagaan bencana, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.(Lb)
