Deli Serdang,Buser24.com – Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” yang menjadi tagline terbaru Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terus digaungkan melalui berbagai upaya pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum di tengah masyarakat.
Sejalan dengan semangat tersebut, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kapolresta Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., terus memperkuat komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Komitmen itu kembali diwujudkan melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Jumat (9/10/2026).
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., tersebut menyasar sebuah rumah yang sehari-hari difungsikan sebagai bengkel pembuatan steling atau etalase di Dusun II, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dari lokasi penggerebekan, petugas gabungan berhasil mengamankan enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket diduga narkotika jenis sabu, alat isap sabu atau bong, timbangan digital, plastik klip transparan, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Operasi tersebut menjadi bagian dari langkah Polresta Deli Serdang dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkoba sekaligus menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif.
Penggerebekan Bengkel Steling, Sejumlah Orang Sempat Berupaya Kabur
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan berlangsung ketika tim gabungan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama BNNK Deli Serdang mendatangi sebuah rumah yang menjadi sasaran operasi GSN.
Rumah yang diketahui sehari-hari digunakan sebagai tempat usaha pembuatan steling tersebut menjadi perhatian petugas karena adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kedatangan aparat gabungan dilaporkan sempat memicu kepanikan di lokasi.
Sejumlah orang yang berada di dalam maupun sekitar rumah tersebut berupaya melarikan diri setelah mengetahui kehadiran petugas.
Namun, kesigapan tim gabungan dalam melakukan pengamanan dan penyisiran membuahkan hasil. Sebanyak enam orang berhasil diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, satu dari enam orang yang diamankan diduga berperan sebagai bandar atau pengedar narkotika, sedangkan lima orang lainnya diduga sebagai pengguna.
Meski demikian, status hukum dan keterlibatan masing-masing orang masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang ditemukan di lokasi untuk mengetahui dugaan aktivitas narkotika yang berlangsung.
Lima Paket Diduga Sabu, Timbangan Digital dan Alat Isap Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan lima paket diduga berisi narkotika jenis sabu yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Selain paket diduga sabu, tim gabungan turut mengamankan alat isap atau bong, timbangan digital, plastik klip transparan, serta sejumlah uang tunai.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana narkotika.
Keenam orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga akan mendalami asal-usul narkotika yang ditemukan, dugaan aktivitas transaksi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Langkah pengembangan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah aktivitas yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana: Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Narkoba!
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Upaya pemberantasan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda yang rentan menjadi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam draf pernyataannya, Kapolresta menekankan pentingnya penindakan yang tegas, profesional, dan berkelanjutan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Tidak ada ruang bagi siapa pun yang mencoba menjadikan wilayah Deli Serdang sebagai tempat peredaran narkoba. Kami akan melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kapolresta.
Pemberantasan narkotika juga harus dilaksanakan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, instansi terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Implementasikan Tagline Kapolri, “Polisi Bersama Masyarakat” Bukan Sekadar Slogan
Semangat pemberantasan narkoba yang dilakukan Polresta Deli Serdang sejalan dengan tagline terbaru Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.
Tagline tersebut menegaskan bahwa Polri harus hadir di tengah masyarakat, mendengarkan aspirasi warga, memberikan perlindungan, serta membangun kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam konteks pemberantasan narkotika, semangat tersebut dapat diwujudkan melalui keterbukaan kepolisian terhadap informasi masyarakat, respons terhadap laporan, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Melalui operasi GSN, Polresta Deli Serdang berupaya menerjemahkan semangat tersebut menjadi tindakan nyata guna melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkoba.
Kapolresta juga menekankan pentingnya membangun kepercayaan dan memperkuat hubungan antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat harus kita wujudkan dalam tindakan nyata. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas narkoba. Kami membutuhkan dukungan, kepedulian, serta peran aktif masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Bersama masyarakat, kita berupaya menyelamatkan generasi muda dan mewujudkan Deli Serdang yang aman serta terbebas dari ancaman narkoba,” ujar Kombes Hendria Lesmana
Melalui semangat tersebut, masyarakat diharapkan tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Sinergitas yang kuat antara polisi dan masyarakat diharapkan mampu mempercepat upaya pencegahan serta pengungkapan tindak pidana narkotika.
Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi: Jangan Coba-Coba, Kami Tidak Akan Beri Ruang!
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., yang memimpin langsung operasi GSN bersama BNNK Deli Serdang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara konsisten melalui langkah penindakan yang terukur, profesional, dan sesuai hukum.
“Jangan coba-coba. Kami tidak akan pernah memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Deli Serdang. Siapa saja yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ferry.
Ketegasan tersebut menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih berupaya melakukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Operasi GSN juga menjadi langkah penting dalam mengidentifikasi dugaan aktivitas peredaran narkoba, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan pemasok maupun jaringan lain.
Pemeriksaan terhadap enam orang yang diamankan akan dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Upaya pengembangan perkara juga diarahkan untuk menelusuri sumber barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peredaran narkotika.
Sinergitas Polresta Deli Serdang dan BNNK, Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba
Operasi GSN yang dilaksanakan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang bersama BNNK Deli Serdang menunjukkan pentingnya sinergitas antarlembaga dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kegiatan pencegahan, penindakan, serta pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika.
Penanganan permasalahan narkoba juga membutuhkan pendekatan yang menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum terhadap pengedar, tetapi juga melalui edukasi, pencegahan, dan rehabilitasi bagi penyalahguna sesuai ketentuan hukum.
Keberadaan dugaan aktivitas narkotika di lingkungan permukiman menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan dampak terhadap keamanan, ketertiban, serta kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, sinergitas antara kepolisian, BNNK, dan masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika.
Polisi Bersama Masyarakat, Bersatu Melawan Narkoba demi Masa Depan Generasi Bangsa
Pelaksanaan operasi GSN di Kecamatan Tanjung Morawa merupakan bagian dari upaya Polresta Deli Serdang untuk memberikan rasa aman serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Pemberantasan narkoba bukan hanya berkaitan dengan pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti, tetapi juga menjadi langkah pencegahan agar penyalahgunaan narkotika tidak semakin meluas di lingkungan masyarakat.
Oleh karena itu, Polresta Deli Serdang mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perangkat desa, hingga lingkungan keluarga, untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkoba.
Peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan informasi, menjaga lingkungan, serta membantu mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, setiap proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan hak-hak orang yang diamankan terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan mengedepankan profesionalisme, ketegasan, serta pendekatan humanis, Polresta Deli Serdang diharapkan mampu terus meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan dan penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab bersama demi menjaga keselamatan masyarakat dan masa depan generasi bangsa.
Melalui sinergitas yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta kepedulian seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Kabupaten Deli Serdang semakin aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
(Tim Red)
