Sergai|Kantor Desa Rambung Sialang Tengah menjadi sorotan masyarakat setelah diduga tidak memasang atau mengibarkan Bendera Merah Putih pada saat hari dinas pemerintahan, Selasa (23/6/2026). Kondisi tersebut menimbulkan perhatian warga karena bendera negara merupakan simbol kedaulatan dan identitas bangsa yang wajib dihormati.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada jam kerja, tiang bendera di halaman kantor desa terlihat tidak terpasang Bendera Merah Putih. Beberapa warga yang ditemui mengaku menyayangkan kondisi tersebut karena kantor pemerintahan seharusnya menjadi contoh dalam menumbuhkan rasa nasionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, Bendera Merah Putih wajib dikibarkan pada kantor pemerintahan setiap hari kerja sebagai bentuk penghormatan terhadap negara dan lambang kedaulatan bangsa.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan terkait tidak terpasangnya Bendera Merah Putih tersebut, serta segera melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Selain itu, pengibaran bendera di lingkungan kantor pemerintahan dinilai penting sebagai bentuk disiplin aparatur dan penghormatan terhadap simbol negara.(Tim)
