Redaksi24jam.com, Lombok Barat- Perselisihan antarwarga di Dusun Karang Bayan Barat, Desa Karang Bayan, Kecamatan Lingsar, Senin (18/5/2026) sore, berhasil diselesaikan lewat mediasi kekeluargaan. Proses mediasi berlangsung di rumah kepala dusun setempat, dengan pendampingan Bhabinkamtibmas Desa Karang Bayan Aipda I Ketut Kertayasa.
Kapolsek Lingsar AKP Wiwin Widarti yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, mediasi itu mempertemukan Hj Rayiti, Remasi, dan H Aswar setelah muncul persoalan pencemaran nama baik, serta sengketa penyambungan kabel listrik.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, agar hubungan antarwarga tetap harmonis dan situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Wiwin Widarti.
Dikatakan, dalam pertemuan itu Remasi menyampaikan permintaan maaf kepada Hj Rayiti, setelah sempat melontarkan tuduhan, cacian, dan kata-kata tidak pantas akibat informasi yang belum pasti.
“Hj Rayiti menerima permintaan maaf tersebut, sehingga persoalan pertama dapat diselesaikan secara damai,” kata AKP Wiwin.
Diketahui, sesuai kesepakatan adat setempat, Remasi juga dikenai denda Rp300 ribu serta 15 meter kain kafan, sebagai bentuk tanggung jawab atas ucapan yang disampaikan.
Pada persoalan kedua, Remasi dan H Aswar saling meminta maaf, terkait penyambungan kabel yang melintasi kebun tanpa izin. Keduanya kemudian sepakat memutus kabel tersebut, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
“Kesepakatan ini lahir dari kesadaran bersama, untuk menjaga hubungan baik sebagai sesama warga,” tutur AKP Wiwin.
Mediasi berlangsung sejak pukul 16.30 Wita hingga 18.30 Wita. Kepala dusun, ketua RT, serta Bhabinkamtibmas ikut mendampingi seluruh proses hingga tercapai kesepakatan.
AKP Wiwin menilai pendekatan persuasif seperti itu efektif meredam konflik kecil, sebelum berkembang menjadi persoalan lebih besar.
“Semangat saling memaafkan dan menghormati aturan adat, menjadi kunci terciptanya kehidupan masyarakat yang aman dan rukun,” tutupnya.(Hasan)
