Redaksi24jam.com, Mataram, NTB – Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko SIK., MH., didampingi Wakapolresta dan jajaran pejabat utama menerima kunjungan kerja Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB dalam rangka asistensi serta pengecekan data dukung pengajuan pembentukan Satuan Reserse PPA/PPO di Polresta Mataram, Kamis (23/04/2026).
Kegiatan diawali dengan asistensi di Gedung Wira Pratama yang dipimpin Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati, SIK., MM., kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung sarana dan data dukung di Unit PPA Polresta Mataram.

Kapolresta Mataram menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Unit PPA yang tengah diusulkan naik status menjadi Satuan Reserse (Satres) PPA/PPO.
“Kegiatan ini untuk melihat secara langsung kesiapan Polresta Mataram dalam meningkatkan Unit PPA menjadi Satres PPA/PPO. Saat ini, dari jajaran Polda NTB, baru Polresta Mataram yang diajukan berdasarkan sejumlah kriteria,” ungkapnya.
Ia menambahkan, beberapa faktor pendukung yang menjadi dasar pengajuan tersebut meliputi kesiapan gedung, personel, serta dukungan anggaran, meskipun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB menilai bahwa keberadaan Satres PPA/PPO di Polresta Mataram sudah sangat relevan, mengingat tingginya penanganan kasus yang melibatkan perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang (PPO).
“Melihat banyaknya kasus yang melibatkan perempuan, anak, dan perdagangan orang di NTB, maka keberadaan fungsi PPA/PPO yang berdiri sendiri menjadi sangat penting agar penanganannya lebih efektif,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa ke depan seluruh Polres/ta di jajaran Polda NTB akan memiliki Satres PPA/PPO, namun saat ini Polresta Mataram dinilai paling siap untuk menjadi percontohan.
“Kita melihat kesiapan yang paling menonjol saat ini ada di Polresta Mataram. Tinggal penyempurnaan yang bisa dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Diharapkan, dengan terbentuknya Satres PPA/PPO nantinya, tidak hanya meningkatkan kemampuan dalam penegakan hukum, tetapi juga memperkuat langkah-langkah preemtif dan preventif dalam menekan angka kejahatan terhadap perempuan dan anak.
Fungsi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan agar kasus serupa dapat diminimalisir di tengah masyarakat,” tutupnya.(Udin)
