Batu Bara,Redaksi24jam.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di kamar Hotel Sorake, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam kesempatan itu, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Supendi, SH, MH serta Kasat Reskrim AKP Massagus.
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, saat pihak kepolisian menerima informasi adanya penemuan jasad seorang perempuan di dalam kamar Hotel Sorake yang berada di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
“Mendapat laporan tersebut, personel Satreskrim bersama Polsek Talawi langsung menuju tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP,” ujar Kapolres.
Korban diketahui berinisial SS (40), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun XI Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penyelidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya MAA yang merupakan teman korban dalam kamar, DAL (anak korban), HH (kasir hotel), serta EA (penjaga hotel).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama saksi MAA tiba di Hotel Sorake pada Minggu, 19 April 2026 pukul 22.21 WIB dan masuk ke kamar nomor 15 beberapa menit kemudian.
Sekitar pukul 00.30 WIB, saksi sempat memesan makanan. Namun, pada pukul 04.30 WIB, saksi memanggil kasir hotel. Saat kasir tiba di kamar, korban ditemukan dalam kondisi telentang dan tidak bergerak.
Upaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sempat terkendala karena tidak adanya kendaraan. Hingga akhirnya, setelah dipastikan korban telah meninggal dunia, pihak hotel menghubungi ambulans.
Hasil Autopsi: Korban Dibunuh
Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh dokter forensik, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk memar di bagian wajah, luka lecet di bibir, serta bekas tekanan pada leher.
Pemeriksaan dalam juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan, seperti pendarahan pada paru-paru dan buih pada saluran pernapasan.
“Kesimpulan autopsi menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terhalangnya saluran pernapasan karena pembekapan yang disertai pencekikan,” jelas Kapolres.
Barang Bukti dan Penetapan Tersangka
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya bantal, handuk, puntung rokok, botol minuman, serta rekaman CCTV yang tersimpan dalam flashdisk.
Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif, polisi akhirnya menetapkan MAA sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Polres Batu Bara memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Red-)
