Deli Serdang | Dugaan penyimpangan dana pembangunan pengadaan air bersih di Desa Pasar VI Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini menjadi sorotan masyarakat. Mantan Kepala Desa berinisial WP diduga terlibat dalam pengelolaan dana desa, bantuan program Pamsimas tahun 2019–2020, serta dana CSR Bandara Kualanamu periode 2019 hingga 2025 yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Program pengadaan air bersih yang bersumber dari Air Bawah Tanah (ABT) tersebut dibangun di lingkungan Kantor Desa Pasar VI Kualanamu. Fasilitas ini awalnya bertujuan untuk menyalurkan air bersih kepada warga agar dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari serta meningkatkan kesehatan masyarakat.
Namun, dalam pelaksanaannya program tersebut kini dipersoalkan warga. Selain dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran, pembangunan instalasi air bawah tanah tersebut juga diduga belum memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
WP mantan kepala desa Pasar VI Kualanamu Deli Serdang saat di konfirmasi tim awak media Senin (09-03-2026) mengatakan ” Izin bg, terkait masalah air Pamsimas,… penjelasannya nanti ketemuan aj bg,…biar pas penjelasannya,..” jawabnya
Seorang warga berinisial NS kepada awak media, Minggu (15/03/2026), mengungkapkan bahwa masyarakat menaruh kecurigaan terhadap penggunaan anggaran desa terkait proyek air bersih tersebut.
“Penggunaan dana di Desa Pasar VI Kualanamu layak dicurigai karena diduga terdapat sejumlah kejanggalan. Untuk pemasangan instalasi air bersih ke rumah warga, masyarakat justru dibebani biaya sekitar Rp1.200.000 per rumah dengan alasan untuk biaya pemasangan saluran,” ujarnya.
Menurut NS, masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut karena proyek air bersih tersebut diketahui didanai dari beberapa sumber anggaran, antara lain Dana Desa, program Pamsimas dari Kementerian PUPR, serta dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bandara Kualanamu.
Ia juga menduga nilai dana CSR yang diterima desa cukup besar. Jika dihitung sejak tahun 2019 hingga 2025 atau sekitar enam tahun, dana CSR diduga mencapai sekitar Rp1,5 miliar per tahun, sehingga totalnya diperkirakan mencapai Rp9 miliar.
“Dengan jumlah dana yang cukup besar tersebut, masyarakat bertanya-tanya mengapa masih ada pungutan kepada warga untuk pemasangan instalasi air bersih. Ke mana saja penggunaan dana CSR selama enam tahun tersebut,” katanya.
Kecurigaan warga juga mengarah pada seseorang berinisial (AS) yang diduga diminta oleh kepala desa saat itu untuk melakukan pengutipan dana kepada warga sebesar Rp1.200.000 per rumah.
Menurut NS, pengutipan tersebut diduga dilakukan tanpa dasar legalitas yang jelas dan hingga kini belum ada transparansi mengenai penggunaan dana yang telah dikumpulkan dari masyarakat.
“Diduga pengutipan tersebut dilakukan tanpa kejelasan administrasi, sehingga masyarakat mempertanyakan kemana dana itu digunakan, berapa total yang terkumpul, serta bagaimana pertanggungjawabannya,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut, (AS) memberikan jawaban singkat.
“Kita jumpa saja,” ujarnya singkat, Minggu (15/03/2026).
Sementara itu, penggunaan air bawah tanah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang menyebutkan bahwa pengambilan dan pemanfaatan air tanah harus memiliki izin resmi. Pengelolaan air tanah berada di bawah kewenangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan tujuan menjaga kelestarian sumber daya air serta mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengeboran dan pemanfaatan air tanah wajib memiliki izin usaha, kecuali untuk kebutuhan pokok rumah tangga atau pertanian rakyat dalam skala kecil. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana.
Atas dugaan permasalahan ini, masyarakat meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Warga berharap Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, serta pihak terkait lainnya dapat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mantan Kepala Desa berinisial WP.
Apabila nantinya terbukti terjadi tindak pidana korupsi, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
(Tim)
