Redaksi24jam.com | LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Deli Mas, Kamis (19/2/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Deli Mas pascaberakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT) pada Oktober 2025 lalu.
Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan tertib dan kondusif, Bupati juga berdialog dengan pengelola serta para pedagang terkait keberlanjutan usaha mereka ke depan.
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Namun demikian, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” tegas Bupati.
Bupati menganjurkan para pedagang agar segera mengajukan permohonan resmi kepada Pemkab Deli Serdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam hal ini, Pemkab Deli Serdang berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025. Pemerintah juga telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun hingga kini belum terealisasi.
Dijelaskan pula, berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), skema BOT tidak lagi sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
Apabila menggunakan skema KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai bentuk solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa sebagai alternatif yang lebih cepat dan memiliki kepastian hukum.
Bupati menegaskan, jika pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.(lb)
