Deli Serdang – Polemik penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, kembali mencuat. Seorang oknum Kepala Desa Pagar Merbau I berinisial NA diduga menerbitkan Surat Keterangan tanah yang dinilai tidak sesuai fakta, sehingga memicu dugaan upaya penguasaan lahan HGU milik PTPN IV Regional 2.
Persoalan ini berkaitan dengan objek lahan seluas 8.028,47 meter persegi berikut bangunan rumah panggung berciri khas Melayu peninggalan kolonial Belanda yang dikenal sebagai Rumah Datok Ong. Bangunan tersebut berada di Desa Pagar Merbau I dan telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, namun status lahannya masih tercatat sebagai HGU PTPN IV Regional 2.
Sebelumnya, pada pertengahan September 2025, sempat terjadi aksi saling klaim dan pemasangan plang antara PTPN IV Regional 2 dan Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang. Meski telah dilakukan pertemuan klarifikasi pada 22 September 2025 dan pihak PTPN IV Regional 2 menyatakan tidak keberatan apabila bangunan tersebut dijadikan situs cagar budaya, namun dengan catatan harus melalui mekanisme dan proses legalitas yang berlaku, konflik kepentingan diduga masih terus berlanjut.
Informasi terbaru yang diperoleh awak media menyebutkan adanya Surat Keterangan tanah Nomor 100/2006/PM.I/II/2024 tertanggal 22 Februari 2024, yang diduga dikeluarkan oleh Kepala Desa Pagar Merbau I. Surat tersebut memuat keterangan status lahan yang dinilai menyimpang dari kondisi sebenarnya.
Surat Keterangan itu diduga menjadi dasar bagi seorang warga berinisial BS, yang diketahui merupakan menantu dari almarhum T. Hidayat (Datok Ong), untuk mengajukan permohonan masuk daftar nominatif calon penerima tanah lahan eks HGU kepada Gubernur Sumatera Utara melalui surat tertanggal 4 Maret 2024.
Diduga, Surat Keterangan tersebut mengubah status lahan yang masih tercatat sebagai HGU PTPN IV Regional 2 menjadi lahan eks HGU, sehingga berpotensi dikuasai secara pribadi. Dugaan ini menimbulkan sorotan publik karena menyangkut aset negara dan status hukum lahan.
Terkait hal tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Pagar Merbau I, NA, melalui pesan WhatsApp pada Senin (9/2/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan tidak dapat dihubungi.
Sementara itu, Manager PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus, Zulfahmi, mengaku terkejut dengan adanya Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Pagar Merbau I. Ia mempertanyakan dasar penerbitan surat tersebut.
“Lahan yang disebutkan dalam Surat Keterangan tersebut sebagian besar masih tercatat dalam HGU Nomor 105 dan berada dalam penguasaan PTPN IV Regional 2 Kebun Tanjung Garbus,” tegas Zulfahmi. Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pimpinan perusahaan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Tanggapan juga datang dari Wakidi, mantan Kepala Desa Pagar Merbau I periode 1994–2008. Wakidi yang juga merupakan bagian dari Tim 9 pembebasan lahan eks HGU seluas 18,5 hektare, menyatakan keberatan atas penerbitan Surat Keterangan tersebut.
Menurut Wakidi, surat tersebut secara implisit memberikan legitimasi kepada BS dan istrinya untuk menguasai lahan seluas 8.028,47 meter persegi, yang sebagian merupakan lahan eks HGU PTP IX yang selama ini digarap dan diusahai oleh pihaknya tanpa terputus.
“Memang lahan itu ditetapkan sebagai eks HGU berdasarkan SK BPN Nomor 42 Tahun 2002, tetapi di atas tanah tersebut masih terdapat tanaman sawit produktif yang dikuasai dan diusahai oleh pihak perkebunan hingga tahun 2023,” jelas Wakidi.
Ia menambahkan, setelah dilakukan replanting pada tahun 2023, lahan tersebut kemudian diusahai olehnya bersama Soliadi tanpa terputus. Atas dasar itu, Wakidi menilai Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Pagar Merbau I tidak sesuai fakta dan merugikan pihaknya.
Wakidi menegaskan akan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Pagar Merbau I dan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Desa Pagar Merbau I terkait tudingan tersebut. (Tim)
