Redaksi24jam.com LUBUKLINGGAU – Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Suwarno SH MH melalui kepala Seksi Intelijen, ( Kasi Intel ) Armein Ramdhani SH, MH, menegaskan, berkas perkara atas nama tersangka Riska atau F DJ Riska dalam perkara Undang-undang ITE sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Penegasan ini disampaikan Kasi Intel kepada sejumlah awak media diruang kerjanya, Kamis(22/01/2026) terkait dengan perkembangan kasus tersangka Riska atau F DJ Riska dalam perkara Undang-undang ITE pencemaran nama baik terhadap pelapor inisial H di media sosial (Medsos) Facebook , belakangan ini sering dipertanyakan masyarakat.
Kasi Intel pihaknya kemarin telah melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau untuk dilaksanakan sidang. Kemudian saat ini sedang menunggu jadwal persidangan perkara tersebut.
“Kami sekarang lagi menunggu jadwal, menunggu balasan, jadwal persidangan perkara tersebut. Dan Riska saat ini sudah kita tahan di rutan titipan Lapas Lubuk!Linggau” katanya sembari menambahkan, saat ini kondisi Riska dalam keadaaan baik-baik saja di Rutan Lapas Klas II/A Lubuk Linggau.
Dikatakan, tersangka Riska dalam perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 45 ayat 1 Junto 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang pengajuannya diganti dengan Pasal 407 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana.
“Ancaman hukumannya itu sekitar 6 tahun, dendanya Rp 1 miliar, subsider 4 tahun. Subsidernya ini Pasal 45 ayat 4 junto 27 A Undang-undang ITE juga dengan ancaman subsidernya 4 tahun denda Rp 750 juta,” ungkapnya.
Jadi tambah Armein, untuk perkara ini sudah dilimpahkan pihaknya ke Pengadilan dan tinggal menunggu jadwal persidangan.
“Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau berkomitmen menegakan keadilan. Dimana tersangka ini pada saat dibuka di Pengadilan baru berubah statusnya menjadi terdakwa. Karena kemarin sempat ditanyakan kenapa statusnya masih tersangka belum terdakwa. Tersangka itu berubah statusnya menjadi terdakwa jika dibuka di persidangan,” pungkasnya. ( Rif)
