KAMPAR — Penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Airtiris, Dr. M. Nasir Cholis, M.Ag., melalui perwakilannya tokoh adat dan praktisi hukum Vendi Sugars, S.Pi., M.H. (Datuk Batuah), menegaskan bahwa alas hak tanah milik Saudara Ramzi seluas sekitar 50 hektare yang terletak di wilayah Rimbo Panjang Kilometer 18 adalah sah dan memiliki dasar hukum yang kuat menurut hukum adat Kenegerian Airtiris serta sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Vendi Sugars menyampaikan bahwa alas hak tanah tersebut bersumber dari Surat Keterangan Hibah tertanggal 7 Juli 1983 yang diberikan secara sah oleh almarhum Drs. Agussalim selaku Datuk Talak Sakti Laksamana dan Penguasa Hak Ulayat Kenegerian Airtiris pada masanya.
Dalam hibah tersebut, tanah ulayat Kenegerian Airtiris seluas kurang lebih 50 hektare di Rimbo Panjang Kilometer 18 dihibahkan kepada Ramzi sebagai kemenakan, dengan batas-batas yang jelas dan tegas. Hibah tersebut dilakukan menurut mekanisme hukum adat yang berlaku dan tidak pernah dicabut, dibatalkan, ataupun dinyatakan gugur melalui keputusan adat mana pun.
Menurut Vendi, dalam hukum adat Kenegerian Airtiris, hibah yang diberikan oleh penguasa ulayat yang sah memiliki kekuatan mengikat dan menjadi alas hak yang diakui. “Hibah ini lahir dari kewenangan adat yang sah. Tidak ada satu pun keputusan adat yang membatalkannya. Karena itu, secara adat, alas hak Saudara Ramzi tidak berada dalam ruang sengketa,” ujarnya.
Keabsahan hibah tersebut kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Penegasan Tanah Ulayat Nomor 042/NM-12AT/X/2025 tertanggal 30 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Majelis Kerapatan Adat Airtiris (Ninik Mamak Nan Dua Belas). Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa hibah tanah kepada Saudara Ramzi dapat diterima, dibenarkan, dan sah menurut hukum adat. Vendi menegaskan bahwa penegasan ini merupakan keputusan kolektif lembaga adat tertinggi di Kenegerian Airtiris yang bersifat mengikat dan final.
Penegasan adat tersebut, lanjut Vendi, sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, yang mensyaratkan adanya pelepasan atau persetujuan dari penguasa tanah ulayat yang sah sebagai dasar penerbitan hak atas tanah. Ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat, yang menegaskan bahwa pemanfaatan dan pelepasan tanah ulayat hanya dapat dilakukan melalui persetujuan Kerapatan Adat atau Ninik Mamak sebagai pemegang kewenangan adat.
“Aturan negara dan hukum adat dalam perkara ini berjalan searah. Tanpa mandat dari penguasa ulayat yang sah, klaim apa pun atas tanah tersebut tidak memiliki dasar kewenangan,” kata Vendi.
Ini adalah dasar hibah adat tahun 1983 dan penegasan lembaga adat tersebut, Penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Airtiris menegaskan bahwa klaim, penguasaan, atau perbuatan hukum lain atas tanah dimaksud yang tidak bersumber dari kewenangan adat yang sah tidak memiliki legal standing.
Adanya perbedaan pendapat tidak dapat dijadikan dasar untuk menegasikan kewenangan adat yang telah diakui dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Penegasan ini akan disampaikan kepada sejumlah institusi negara, termasuk Pengadilan Negeri Bangkinang, sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum dan mencegah konflik di tengah masyarakat.
Penguasa Tanah Ulayat Kenegerian Airtiris menegaskan bahwa alas hak tanah Saudara Ramzi yang bersumber dari hibah adat tahun 1983 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. Pernyataan tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi instansi pertanahan, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak terkait dalam menyikapi persoalan ini secara proporsional dan berdasarkan hukum yang berlaku.(Team Redaksi)
