Redaksi24jam.com LUBUKLINGGAU – Tim gerak cepat Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), kembali berhasil menggagalkan peredaran barang haram yang dapat merusak anak bangsa, yakni narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 10.33 gram.
Kali ini tak tanggung-tanggung, tersangkanya PFW(38) warga Jln. TMMD Perumahan Griya Pesona Lubuk Linggau Blok D 11 RT.04 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk linggau , yang juga pecatan anggota Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ).
“ Penangkapan tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 04 / I / 2026 / SPKT /Sat Resnrkoba / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel, tgl 15 Januari 2026 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithya Bagus Arjunadi, SH.S.ik.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Romi, SH.MH didampingi Humas Polres Lubuk Linggau , Kamis (20/01/2025).
Dijelaskan penangkapan tersangka PFW , pecatan anggota polisi pangkat Briptu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), Simpang Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II sering terjadi transaksi peredaran gelap narkotika.
Berbekal informasi berharga ini lanjut Kasat, pada hari Kamis(15/01/2026) Sekira pukul 21.30 WIB , Tim melihat seseorang dengan gelagat mencurigakan dan saat mendekati orang tersebut, orang tersebut sempat melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor mio 3 warna hitam dan berhasil diamankan .
Lalu langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang orang tersebut lalu di temukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisikan kristal- kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 10.33 (sepuluh koma tiga tiga) gram yang disembunyikan di bawah kaki sebelah kiri dijepit di sendal.
Kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke markas Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut .
Terkait ungkap kasus penyalahgunaan narkotika itu, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi menyampaikan, bahwa pelaku tersebut memang ditangkap karena kasus narkoba.
“Benar, kita mengamankan kasus tindak pidana narkoba,” ujarnya kepada sejumlah awak media, Selasa(20/01/2026).
Soal pelaku yang merupakan mantan polisi, Kapolres mengatakan, bahwa pelaku telah dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari kesatuannya di Polres Muratara. “Pelaku (Briptu P) sejak tahun lalu sudah di PTDH oleh kesatuannya,” katanya.
Terpisah, Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasi Humas, Ipda Darussalam mengungkapkan, bahwa Briptu P sudah dikenakan PTDH, hanya saja belum dilakukan upacara. “ Kalau dari Provos Polres Muratara tadi bilang memang ada nama itu (Briptu P), namun kemarin sudah PTDH.
Kemudian dia banding namun ditolak, sekarang ini tinggal nunggu upacaranya, sambil menunggu surat ketetapan dia untuk di upacarakan,” pungkasnya. (Rif).
