Redaksi24jam.com LUBUKLINGGAU – Sebanyak 40 truk pengangkut batu bara dari Jambi menuju Bengkulu, dikandangkan oleh Tim Terpadu Pemerintah Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), Kamis(08/01/2026) dini hari.
Tindakan tegas ini bagi kendaraan pengangkut batu bara yang berani melintas di jalan umum ini sebagaimana disampaikan Wali Kota Lubuk Linggau, H.Rachmat Hidayat saat memimpin razia angkutan batu bara, Rabu(07/01/2026) malam.
Menurut Wali Kota, tindakan tegas itu sebagai upaya menindaklanjuti intruksi Gubernur Sumsel Nomor : 500.1/004/Intruksi/Dishub2025 angkutan batu bara sejak tanggal 01 Januari 2026, Wajib menggunakan jalan khusus Dilarang menggunakan jalan umum .
“ 40 unit truk pengangkut batu bara dari Jambi ini, 1 unit, Rabu tanggal 07 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wib, 39 lainnya saat melintas di Terminal Petang Lubuk Linggau, Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 02.30 Wib “ ujar Wali Kota Lubuk Linggau, H.Rachmat Hidayat melalui Kepala Dinas Perhubungan, Hendra Gunawan kepeda media terbitan Nasional Redaksi24jam.com Kamis(08/01/2026).
Lanjut Aan sapaan Hendra Gunawan baru dua hari menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuk Linggau,
sebelumnya menjabat Kepala Bapenda itu, 40 truk ini akan dilakukan penahanan sementara lebih dulu, dan akan dilakukan pemanggilan pihak transportasi mobil dari pemilik truk batu bara. “Kita akan buat surat pernyataan truk batu bara ini tidak akan melintas lagi di jalan umum Kota Lubuk Linggau,” ucapnya.
Kemudian, pengawasan kedepan akan dilakukan pengawasan setiap hari dan setiap, jam, mengingat wilayah Lubuklinggau Utara merupakan pintu masuk truk batu bara dari provinsi Jambi. “Kita akan tempatkan petugas mulai dari Pemkot Lubuk Linggau, Polres, Kodim, POM TNI ,kita buatkan posko “ pungkasnya. (Rif).
