Galang — Sosialisasi terkait status lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Putih serta penetapan sempadan sungai di wilayah Desa Titi Besi Baru, Kecamatan Galang, hingga kini belum menghasilkan kesepakatan mengenai tapal batas lahan. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Desa Titi Besi Baru, Jumat (19/12/2025), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa Titi Besi Baru Faisal R. Siregar, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Camat Galang Drs. Syahdin Setia Budi Pane yang diwakili Sekretaris Camat Darma Bakti Harahap, S.Sos., Manajer Kebun Sei Putih beserta jajaran, serta unsur masyarakat setempat.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa hingga saat ini belum dilakukan kajian teknis secara menyeluruh terkait penetapan sempadan sungai yang berbatasan langsung dengan lahan HGU Kebun Sei Putih dan wilayah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) II. Kondisi ini menyebabkan belum adanya titik temu antara pihak perusahaan, instansi terkait, dan masyarakat mengenai kejelasan batas lahan.
Manajer Kebun Sei Putih menjelaskan bahwa lahan HGU yang berada di Desa Titi Besi Baru merupakan aset sah milik Kebun Sei Putih berdasarkan izin HGU yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut bukan merupakan wilayah BBWS II sebagaimana yang selama ini dipersoalkan oleh sebagian masyarakat.
Meski demikian, perbedaan pandangan masih mengemuka. Salah seorang warga Desa Titi Besi Baru, Iqrok Sinaga, menyampaikan bahwa hingga kini belum terdapat kesepahaman antara BPN Deli Serdang, BBWS II, dan masyarakat terkait penetapan tapal batas lahan tersebut. Menurutnya, kejelasan hukum sangat diperlukan agar persoalan tidak terus berlarut.
Iqrok juga mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum nasional yang mengatur hak atas tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), serta menegaskan pentingnya pendaftaran tanah guna menjamin kepastian hukum.
“UUPA menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, penetapan batas lahan dan sempadan sungai harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal membuka ruang dialog yang lebih komprehensif. Para pihak sepakat perlunya kajian teknis lapangan serta koordinasi lanjutan antara BPN, BBWS II, pemerintah daerah, pihak perusahaan, dan masyarakat guna menemukan solusi yang adil serta memiliki kepastian hukum.
Hingga kegiatan berakhir, belum ada kesepakatan final terkait penetapan batas HGU Kebun Sei Putih dan sempadan sungai di wilayah Desa Baru Titi Besi.
Repoter: agustian
Repoter Mas bagus
