Batu Bara,Redaksi24jam.com – Situasi kelangkaan BBM yang terjadi di Kabupaten Batu Bara rupanya tidak hanya menimbulkan antrean panjang dan keresahan warga, namun juga berujung pada tindakan kekerasan terhadap seorang Jurnalis Perempuan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik. Kejadian ini berlangsung pada Jumat malam, 5 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di SPBU Desa Suka Raja, Dusun Kelembis, Kecamatan Air Putih.
Padahal, beberapa jam sebelumnya pemerintah Kabupaten Batu Bara baru saja mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 500.10.6/8426/2025, yang menegaskan kepada seluruh SPBU agar tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, kecuali memiliki surat resmi rekomendasi untuk kebutuhan masyarakat.
Dari hasil liputannya, Jurnalis Mariati AB, warga Air Putih, melihat sebuah mobil Toyota keluar masuk SPBU dengan cara mencurigakan, diduga berulang-ulang melakukan pengisian BBM dengan jerigen dari dalam mobil. Proses tersebut dikabarkan dilayani langsung oleh petugas SPBU.
Saat proses itu direkam sebagai bentuk kontrol sosial, salah seorang yang diduga pelaku langsung mendatangi Mariati, merampas HP dan menghapus rekaman video bukti. Tidak lama berselang, sekitar empat orang lainnya datang dan diduga melakukan pemukulan dan penarikan hingga korban terjatuh ke lantai semen.
Akibat kejadian itu, lengan dan tangan Jurnalis mengalami bengkak serta memar. Bahkan dalam video yang kini beredar di masyarakat, terdengar seseorang mengaku lantang:
Ucapan itu diduga disampaikan pelaku yang bersikeras mengisi jerigen meski terjadi antrean panjang kendaraan warga lainnya.
Dalam Surat Edaran Bupati tersebut, pada poin kedua ditegaskan:
“Dihimbau agar pendistribusian BBM tidak melayani pembelian menggunakan jerigen, kecuali dengan rekomendasi resmi dari instansi berwenang.”
Namun praktik berulang menggunakan jerigen tetap terjadi di lokasi.
Kondisi ini memicu kecurigaan masyarakat bahwa pelaku penimbunan BBM masih mendapatkan akses istimewa di tengah kelangkaan yang menyulitkan warga.
Tidak menerima tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut, Mariati langsung membuat laporan resmi setelah kejadian. Laporan diterima Polsek Indrapura dengan nomor: LP/B/99/XII/2025/SPKT/POLSEK INDRAPURA POLRES BATU BARA dan waktu pelaporan tercatat pada Sabtu, 6 Desember 2025 pukul 02.02 WIB.
Korban berharap Kepolisian bertindak tegas, baik terhadap dugaan pelaku penganiayaan maupun dugaan penyaluran BBM yang tidak sesuai prosedur.
Peristiwa ini menuai keprihatinan dari berbagai pihak karena:
✔ terjadi saat wartawan menjalankan kerja jurnalistik,
✔ di lokasi distribusi BBM yang menjadi kebutuhan utama masyarakat,
✔ dan melibatkan dugaan pelanggaran kebijakan pemerintah.
Mariati menegaskan, kejadian tersebut bukan hanya menyasar dirinya sebagai wartawati, tetapi juga merusak prinsip keterbukaan informasi dan keadilan bagi masyarakat yang sedang kesulitan mendapatkan BBM.
“Saya meminta agar semua pelaku kekerasan diproses. Dan pemerintah turun langsung dalam pengawasan distribusi BBM agar rakyat tidak dikorbankan,” ujarnya singkat.
Dengan situasi lapangan yang semakin memanas, masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM dan memastikan keamanan kerja jurnalistik di Kabupaten Batu Bara.
(Tim Red-)
![]()
