
Langkat|Redaksi24jam.com
Polsek Gebang Amankan Pelaku Tindak Pidana Penganiyayaan Berat Berinisial AR Warga Dusun IV Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Pada Hari Senin 07 Agustus 2023 Pukul.21.00 Wib di Lapangan Bola Dusun.II Desa Kwala Gebang Kecamatan. 08/08/2023
Penganiyayaan di lakukan oleh AR pada saat SL selaku korban menonton Pertandingan Bulu Tangkis dan tiba-tiba AR menghampiri SL, Dan AR Langsung Menganiyaya dengan cara membacok SL dengan Menggunakan Sebuah Parang bergagang warna biru.
SL di Bacok sebanyak 4 kali di sebelah bagian belakang kepala korban, kearah Pundak belakang korban, kearah bibir atas korban dan juga kearah jempol tangan kanan korban.
Setelah itu masyarakat setempat menolong korban SL yang mengalami luka sempat di bawa ke Rumah Sakit Umum Mahkota Bidadari Gebang dan mengamankan Pelaku AR, atas kejadian tersebut pihak keluarga korban inisial SL merasa keberatan lalu membuat laporan Pengaduan ke Polsek Gebang guna Proses Hukum.
Berdasarkan Interogasi sementara terhadap Pelaku AR mengakui merasa sakit hati dan Dendam terhadap Korban SL, Karena selalu memelototi dan seperti mengejek pada saat berpaspasan dengan Pelaku AR.
Penganiyayaan yang dilakukan AR di saksikan Bahtiar Syahputra Hsb Warga Dusun.II Desa Kwala Gebang, Wahyu Maulana Warga Dusun.II Kwala Gebang dan Dita Sari Warga Kwala Gebang.
Pelaku telah di amankan di Polsek Gebang untuk di mintai keterangannya dan untuk di Proses sesuai Hukum yang berlaku. Ujar Humas Polres Langkat Yudianto
(Sada Arih Sembiring)
Editor : L bagus