Painan,Sumbar – Penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang melibatkan PT Transco Energi Utama dengan Aliansi Jurnalis penyelamat Lingkngan Hidup di PN Painan kini menjadi sorotan tajam. Perusahaan tersebut dinilai tidak mampu membedakan antara mekanisme Gugatan Perdata Biasa dengan Gugatan Perdata Khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
Akibat tidak dapat membedakan antara sengketa perdata umum dengan perdata khusus dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup pihak mediator PN Painan menolak perdamaian yang di ajukan oleh pihak perusahaan PT.Tranco Energi Utama pada saat sesi mediasi.
“Benar pihak mediator menolak degan tegas perdamaian yang diajukan pihak Tergugat karena tidak jelas recana kerja yang akan dilakukan pihak PT.Transco Energi Utama dalam perbaikan kolam limbah yang tidap kedap air tersebut,”ungkap Soni Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup dalam keteranganya,Sabtu 27/12/2025.
Mereka dari pihak perusahaan PT.Tranco Energi Utama melalui kuasa hukumnya mengatakan bersedia untuk melakukan perbaikan kolam limbah yang sebelumnya tidak kedap air mejadi kedap air dengan melibatkan Turut Tergugat dengan secara bertahap tetapi tidak bisa memastikan kapan pelaksanaanya.
Karena Tergugat harus dapat memberi laporan kemajuan pemulihan kolam limbah dari yang sebelumnya tidak kedap air menjadi kedap air kepada Penggugat dan Turut Tergugat tetapi Tergugat sepertinya tidak bersedia.
Atas dasar tersebutlah pihak mediator menolak karena sudah jelas dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup ada Perma Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Pengadilan,
“Karena sengketa lingkungan hidup bukan sekadar perselisihan antarpihak, melainkan menyangkut hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. PT Transco Energi Utama seharusnya tunduk pada ketentuan perdata khusus yang mengedepankan prinsip kehati-hatian,”terang soni.
Selain masalah prosedural, kondisi lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar lingkungan. Ditemukan bahwa kolam limbah milik PT Transco Energi Utama dalam kondisi tidak kedap air sampai saat ini.
Kondisi ini secara eksplisit bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam regulasi tersebut, fasilitas penyimpanan limbah wajib memiliki lapisan kedap air (liner) untuk mencegah rembesan yang dapat mencemari air tanah.
Status Pelanggaran: Temuan kolam limbah yang tidak kedap air dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena risiko kontaminasi lingkungan yang berdampak panjang dan luas serta berkelanjutan.
Atas pelanggaran tersebut, PT Transco Energi Utama tidak hanya terancam sanksi administratif atau denda, tetapi juga dibebankan kewajiban mutlak untuk melakukan tindakan pemulihan. Perusahaan diwajibkan segera memperbaiki infrastruktur kolam limbah dari kondisi tidak kedap air menjadi kedap air sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Langkah ini krusial dilakukan guna menghentikan serta mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap hukum lingkungan yang berlaku di Indonesia.
Sampai terbitnya berita ini belum adanya tanggapan dari Pihak Tergugat PT.Transco Energi Utama karena kuasa hukum yang dihubungi awak media ini belum bisa memberikan keterangan terkait kelanjutan sengketa lingkungan di PN Painan.
Dari Informasi di SIPP PN Painan Sidang dilanjutkan pada hari Selasa 13/01/2026 dan sudah masuk pokok perkara untuk pembacaan gugatan oleh Penggugat.(Team Redaksi)
